Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN PEMERINTAH DAERA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 16/2024 · Perda Kabupaten Merangin No. 16 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2024Tanggal Penetapan:28 Mei 2024
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN PEMERINTAH DAERA
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku28 Mei 2024
Tanggal Penetapan28 Mei 2024
Tempat PenetapanBangko

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengawasan kearsipan pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah untuk mendorong Perangkat Daerah Pencipta Arsip menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pengawasan secara komprehensif di lingkungan Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip dinamis pada Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Lembaga Kearsipan dengan Inspektorat Kabupaten Merangin.
  2. Jenis pengawasan kearsipan terdiri atas pengawasan kearsipan eksternal dan internal.
  3. Aspek pengawasan kearsipan eksternal meliputi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, program kearsipan, pengolahan arsip inaktif, penyusutan arsip, sumber daya manusia kearsipan, kelembagaan, serta prasarana dan sarana.
  4. Aspek pengawasan kearsipan internal meliputi pengelolaan arsip dinamis, sumber daya manusia kearsipan, serta prasarana dan sarana.
  5. Prosedur pengawasan kearsipan meliputi perencanaan program pengawasan, audit kearsipan, penilaian hasil pengawasan, dan monitoring hasil pengawasan.
  6. Pembentukan Tim Pengawas Kearsipan Daerah yang terdiri dari Tim Pengawas Kearsipan Eksternal dan Internal.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan struktur Tim Pengawas Kearsipan Eksternal dan Internal, serta persyaratan yang harus dimiliki oleh anggota Tim Pengawas.

(-)

(-)