Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 65 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Asian-Oceanic Postal Convention" yang Telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Melbourne, Australia

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1977 · Keppres No. 65 Tahun 1977 · Keppres Nomor 65 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 1977Tanggal Penetapan:10 Desember 1977
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Asian-Oceanic Postal Convention" yang Telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Melbourne, Australia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 1977
Tanggal Penetapan10 Desember 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Asian-Oceanic Postal Convention' yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Melbourne, Australia, pada tanggal 27 November 1975. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap konvensi tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, serta beberapa peraturan dan amanat presiden lainnya. Dengan pengesahan ini, konvensi tersebut menjadi bagian dari hukum nasional dan diharapkan dapat memperkuat kerjasama pos di kawasan Asia-Oseania.

(-)

(-)