Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1989 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1989 · Keppres No. 9 Tahun 1989 · Keppres Nomor 9 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1989Tanggal Penetapan:1 Februari 1989
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1989
Tanggal Penetapan01 Februari 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1984 beserta lampirannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 bertujuan untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia, yang dihasilkan dalam Kongres ke VI di Surabaya. Legiun Veteran Republik Indonesia diakui sebagai organisasi yang berpotensi untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan berlandaskan Pancasila. Tujuan utama organisasi ini adalah membina potensi nasional Veteran Republik Indonesia, memperjuangkan perbaikan sosial ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan, serta memelihara persahabatan antar bangsa. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi semua Veteran yang telah disahkan. Organisasi ini memiliki struktur yang berjenjang dari tingkat desa hingga pusat, dan kekuasaan tertinggi berada di tangan Kongres.

(-)

(-)