Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 10/2017 · Perda Kota Pasuruan No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku19 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 789.261.025.154,92, belanja sebesar Rp 784.935.481.354,90, transfer sebesar Rp 472.620.420,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 3.852.923.380,02. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 103.049.411.975,78 dan pengeluaran sebesar Rp 229.861.240,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 102.819.550.735,78. Neraca per 31 Desember 2016 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.612.831.608.989,07, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.448.386.266,05, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.602.383.222.723,02. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 99.751.645.224,78 dan saldo kas akhir sebesar Rp 106.672.474.115,80. Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 mencatat surplus dari operasi sebesar Rp 121.201.172.769,50 dan surplus LO sebesar Rp 114.965.399.750,50. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSal) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 mencatat saldo anggaran lebih sebesar Rp 106.672.474.115,80. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.602.383.222.732,02. Catatan atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2016 memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos Laporan Keuangan. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)