Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1955 tentang Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Lambang Kesatuan Untuk Seluruh Korps

Juga dikenal sebagai: PP 20/1955 · PP No. 20 Tahun 1955 · PP Nomor 20 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1955Tanggal Penetapan:30 Juni 1955
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPanji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Lambang Kesatuan Untuk Seluruh Korps
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1955
Tanggal Penetapan30 Juni 1955
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan Kepolisian Negara Republik Indonesia suatu panji-panji sebagai lambang kesatuan untuk seluruh korps, yang mencerminkan identitas dan kebesaran korps tersebut sebagai badan kekuasaan negara. Ketentuan Substansial: Panji-panji terdiri dari tiga bagian: mustaka, kain panji-panji, dan tiang panji-panji. Mustaka berbentuk lambang negara dari logam kuning-emas. Kain panji-panji terbuat dari beludru hitam dengan berbagai simbol berwarna kuning-emas, termasuk perisai, obor, dan tiang. Tiang panji-panji terbuat dari kayu sono. Penyerahan panji-panji dilakukan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Negara dalam upacara yang ditetapkan oleh Perdana Menteri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 1955.

(-)

(-)