Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan di Kota Tegal. Latar belakangnya adalah adanya penambahan dan perubahan sarana pasar serta pembangunan pertokoan, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan pasar dan pertokoan. Retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, dan golongan retribusi pelayanan pasar dan pertokoan.
2. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan luas, jenis, tempat, dan kelas pasar atau pertokoan yang digunakan.
3. Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis fasilitas di pasar (kios, loos, tebokan, parkir, kamar mandi, kebersihan, balik nama) dan pertokoan (toko, outlet/counter, service charge, parkir, kamar mandi, kebersihan, balik nama).
5. Wilayah pemungutan retribusi yang meliputi seluruh wilayah Kota Tegal.
6. Masa retribusi yang ditetapkan oleh Walikota.
7. Saat retribusi terutang, yaitu pada saat kios, loos, dan tebokan mulai ditempati.
8. Tata cara pembayaran dan pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. Pengaturan mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu.
10. Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Walikota berdasarkan permohonan wajib retribusi.
11. Pengaturan mengenai tata tertib pasar dan pertokoan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
12. Ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.