Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Pada Kementerian Negara Riset Dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PMK 118/PMK.05/2009 · PMK No. 118/PMK.05/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2009Tanggal Penetapan:1 Juli 2009
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Pada Kementerian Negara Riset Dan Teknologi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2009
Tanggal Penetapan01 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan seperti tiket, peragaan iptek keliling, layanan program, alat peraga sepeda kabel, fasilitas, produk alat peraga, produk cetakan, dan jasa konsultasi. Tarif tersebut dinyatakan dalam satuan rupiah dan ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)