Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pertelaan, Sertifikat Laik Fungsi dan Penerbitan Akta Pemisahan Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 12/2013 · Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2013Tanggal Penetapan:12 Desember 2013
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertelaan, Sertifikat Laik Fungsi dan Penerbitan Akta Pemisahan Rumah Susun
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku12 Desember 2013
Tanggal Penetapan12 Desember 2013
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini diterbitkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur pengesahan pertelaan, sertifikat laik fungsi bangunan, serta akta pemisahan rumah susun. Tujuannya adalah untuk mengatur akta pemisahan rumah susun, menjamin kelaikan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan dan penghuni terkait hak kepemilikan satuan rumah susun, penggunaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pelaku pembangunan rumah susun wajib mengajukan permohonan pengesahan pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari masing-masing satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Selain itu, pelaku pembangunan juga diwajibkan melakukan uji laik fungsi untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi bangunan sebelum mengisi/menempati bangunan. Setelah mendapatkan pengesahan pertelaan dan sertifikat laik fungsi bangunan, pelaku pembangunan wajib membuat akta pemisahan atas satuan-satuan rumah susun dan mendaftarkannya kepada BPN.

Peraturan ini mengatur persyaratan administratif dan teknis untuk pengesahan pertelaan, pelaksanaan uji laik fungsi, dan pemisahan hak atas satuan-satuan rumah susun. Persyaratan teknis meliputi gambar rencana arsitektur, gambar jaringan instalasi, dan perlengkapan bangunan. Uji laik fungsi dilakukan oleh Tim Pelaksana Uji Laik Fungsi atau konsultan teknik independen. Akta pemisahan didaftarkan pada BPN sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.

Hak milik atas satuan rumah susun meliputi hak kepemilikan perseorangan, hak bersama atas bagian-bagian bangunan, hak bersama atas benda, dan hak bersama atas tanah. Perubahan rencana pembangunan yang mengakibatkan perubahan nilai perbandingan proporsional (NPP) harus diberitahukan atau mendapatkan persetujuan dari Bupati. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pertelaan, sertifikat laik fungsi bangunan, dan akta pemisahan satuan rumah susun dibebankan kepada pelaku pembangunan.

1. Bangunan Rumah Susun Hunian dan Rumah Susun NonHunian yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dalam melakukan pemisahan hak atas Satuan Rumah Susun berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(-)