di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 5/2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Arsip sebagai rekaman informasi administrasi pemerintah, pembangunan, dan masyarakat memiliki peran strategis sebagai bahan pertanggungjawaban dan memori kolektif daerah.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Sistem Kearsipan Daerah (SKD) wajib diselenggarakan oleh pencipta arsip dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, didukung oleh sumber daya manusia, prasarana, sarana, dan pendanaan yang memadai. Kebijakan kearsipan meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKD, SIKD dan JIKD, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.
Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan dilaksanakan oleh unit kearsipan, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pencipta arsip wajib membuat tata naskah dinas, kode klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, serta Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, meliputi akuisisi, pengelolaan, preservasi, dan akses arsip statis.