Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 5/2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2021Tanggal Penetapan:14 Juni 2021
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku14 Juni 2021
Tanggal Penetapan14 Juni 2021
Tempat PenetapanTiakur

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Arsip sebagai rekaman informasi administrasi pemerintah, pembangunan, dan masyarakat memiliki peran strategis sebagai bahan pertanggungjawaban dan memori kolektif daerah.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Sistem Kearsipan Daerah (SKD) wajib diselenggarakan oleh pencipta arsip dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, didukung oleh sumber daya manusia, prasarana, sarana, dan pendanaan yang memadai. Kebijakan kearsipan meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKD, SIKD dan JIKD, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.

Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan dilaksanakan oleh unit kearsipan, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pencipta arsip wajib membuat tata naskah dinas, kode klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, serta Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, meliputi akuisisi, pengelolaan, preservasi, dan akses arsip statis.

1. Pimpinan unit kearsipan yang belum memiliki kompetensi di bidang kearsipan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Jika belum terdapat Arsiparis, kegiatan-kegiatan pada pemerintahan daerah dapat dilaksanakan oleh petugas/pelaksana pengelola arsip sampai dengan tersedianya Arsiparis.

1. Pejabat arsiparis dan/atau petugas pengelola arsip yang tidak melaksanakan pemeliharaan dan penyimpanan arsip dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat. 2. Perangkat Daerah dan BUMD yang tidak melaksanakan penyerahan arsip statis dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat. 3. Pejabat, pimpinan pencipta arsip di OPD dan BUMD yang tidak melaksanakan ketentuan tentang pelaksanaan akuisisi arsip statis dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penundaan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat. 4. Pencipta arsip dan pejabat yang tidak melaksanakan penyimpanan arsip dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat. 5. Setiap orang yang melanggar larangan dalam Pasal 72 dapat dipidana kurungan atau denda.