Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 29/2022 · Permendikbudriset No. 29 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 29 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2022Tanggal Penetapan:14 Juni 2022
Struktur Organisasi PemerintahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku15 Juni 2022
Tanggal Penetapan14 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya ketentuan mengenai tugas dan fungsi pengembangan media kebudayaan pada Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan, dan Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri ini membentuk Balai Media Kebudayaan dengan tujuan meningkatkan pengelolaan media kebudayaan serta melakukan publikasi dan penyebarluasan konten kebudayaan Indonesia. Balai Media Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Perfilman, Musik, dan Media. Tugas utama Balai Media Kebudayaan adalah melaksanakan pengelolaan media kebudayaan, yang mencakup produksi, pemanfaatan, kemitraan, publikasi, promosi, pemantauan, evaluasi, dan urusan administrasi. Susunan organisasi Balai Media Kebudayaan terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Balai Media Kebudayaan berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Media Kebudayaan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau unit organisasi lainnya di luar Kementerian.

1. Unit organisasi yang melaksanakan pengembangan media kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)