Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/2007 · Keppres No. 24 Tahun 2007 · Keppres Nomor 24 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2007Tanggal Penetapan:15 November 2007
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 November 2007
Tanggal Penetapan15 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sejalan dengan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dibentuk dengan kedudukan di Tanjung Pinang dan memiliki daerah hukum yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dengan pembentukan ini, wilayah Provinsi Kepulauan Riau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Riau. Perkara pidana dan lainnya yang belum dilimpahkan ke pengadilan dan berada dalam lingkup kewenangan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Tinggi ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan lebih lanjut mengenai tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada saat ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

(-)