Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 11/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juli 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRuang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juli 2016
Tempat PenetapanLumajang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak asasi manusia untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat, peningkatan kualitas lingkungan hidup seiring pembangunan, dan perlunya instrumen hukum untuk pemanfaatan lahan RTH. Tujuannya adalah menjaga ketersediaan lahan resapan air, menciptakan keseimbangan lingkungan alam dan binaan, serta meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Wilayah RTHKP adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan dalam RTRW.
  2. Penataan RTHKP meliputi perencanaan, penetapan dan pelaksanaan, kriteria vegetasi, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengendalian dan pengawasan.
  3. Perencanaan RTHKP harus sesuai dengan RTRW dan memuat jenis, pembudidayaan, luas, lokasi, target waktu, desain teknis, dan kebutuhan biaya.
  4. Luas RTHKP minimal 30% dari luas wilayah perkotaan, terdiri dari RTH Publik (minimal 20%) dan RTH Privat (minimal 10%).
  5. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan RTH Publik, sementara masyarakat/swasta bertanggung jawab atas RTH Privat.
  6. Pemanfaatan RTH mencakup peningkatan fungsi/penataan, penggunaan ruang, dan pemeliharaan.
  7. Pengendalian RTH dilaksanakan melalui peraturan, perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban.

1. Setiap izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya akan diadakan penyesuaian sebagaimana mestinya.

1. Setiap orang atau badan usaha yang memanfaatkan dan mengelola RTH tanpa izin dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembatalan/pencabutan izin, atau pembongkaran. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.