di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 11/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak asasi manusia untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat, peningkatan kualitas lingkungan hidup seiring pembangunan, dan perlunya instrumen hukum untuk pemanfaatan lahan RTH. Tujuannya adalah menjaga ketersediaan lahan resapan air, menciptakan keseimbangan lingkungan alam dan binaan, serta meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan.
Ketentuan substansial mencakup: