Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 11/2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2013Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku16 Desember 2013
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013-2018 ditetapkan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah terpilih untuk menyusun RPJMD. Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, dan perencanaan penganggaran. RPJMD ini juga bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang berbatasan.

RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.

Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD Tahun 2013-2018 menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2018, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD Transisi untuk pedoman penyusunan RKPD Tahun 2019 sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2018-2023.

(-)