Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan uji coba teknologi di bidang telekomunikasi, informatika, dan penyiaran. Tujuan utama dari uji coba ini adalah untuk melakukan penelitian terhadap aspek teknis dan nonteknis yang terkait dengan penyelenggaraan sektor-sektor tersebut. Aspek teknis meliputi kinerja sistem, perencanaan jaringan, standardisasi, dan kualitas layanan, sedangkan aspek nonteknis mencakup model bisnis, regulasi, kesiapan pemangku kepentingan, dan sosialisasi. Penyelenggaraan uji coba dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan kemungkinan bantuan dari pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan dapat mengusulkan uji coba kepada Menteri, yang kemudian dapat menyetujui atau menolak usulan tersebut berdasarkan evaluasi. Uji coba ini bersifat nonkomersial dan berbatas waktu, dengan biaya penggunaan spektrum frekuensi radio diatur sesuai ketentuan yang berlaku.