Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 07 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2009 tentang Retribusi Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 07/2009 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 07 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2009Tanggal Penetapan:23 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku23 September 2009
Tanggal Penetapan23 September 2009
Tempat PenetapanPiru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Sampah di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memelihara kebersihan wilayah kota Piru dan sekitarnya, serta ibu kota kecamatan, dan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Objek retribusi meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke TPA, penyediaan TPA, serta pengolahan dan pemusnahan sampah di TPA. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, dan tempat umum.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan persampahan. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan/atau volume sampah. Jika volume sulit diukur, dapat ditaksir berdasarkan luas lantai bangunan.

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan persampahan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya meliputi pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan, dan pemusnahan sampah, termasuk sewa lokasi TPA.

Peraturan ini juga mengatur saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan (tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT), sanksi administrasi (bunga 2% per bulan jika terlambat membayar), tata cara pembayaran (harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari setelah SKRD diterbitkan), tata cara penagihan (surat teguran dikeluarkan setelah 7 hari sejak jatuh tempo), serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi (dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan persetujuan DPRD).

Bupati menunjuk pejabat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.