Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 24/1992 · PP No. 24 Tahun 1992 · PP Nomor 24 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 1992Tanggal Penetapan:29 April 1992
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 1992
Tanggal Penetapan29 April 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Penyesuaian ini dilakukan karena bentuk hukum yang tepat untuk Bank Tabungan Negara adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Dengan penyesuaian ini, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar dan segala hak, kewajiban, serta kekayaannya beralih ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Bank Tabungan Negara. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Presiden.

1. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)