Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Januari 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Januari 2012
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita (KIBBLA), meningkatkan akses pelayanan KIBBLA untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mengubah perilaku masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan yang kurang menguntungkan KIBBLA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan Kewajiban: Menetapkan hak-hak ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, serta kewajiban Pemerintah Daerah, penyedia jasa pelayanan kesehatan, dan keluarga dalam mendukung KIBBLA.
  2. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk memberikan peringatan dan mencabut izin praktik tenaga KIBBLA dan fasilitas kesehatan KIBBLA. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi optimalisasi pelayanan KIBBLA.
  3. Pelayanan Kesehatan Ibu: Menjamin kemudahan akses pelayanan pemeriksaan kehamilan, persalinan, nifas, dan kontrasepsi. Prioritas diberikan kepada ibu hamil dengan gizi kurang dari keluarga miskin atau terpencil.
  4. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita: Mengupayakan tenaga dan alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi, dan anak balita. Melarang tindakan yang menyebabkan penurunan suhu tubuh bayi baru lahir dan mempromosikan pemberian ASI eksklusif.
  5. Sumber Daya KIBBLA: Mengatur tentang tenaga kesehatan KIBBLA, sarana pelayanan kesehatan, dan pendanaan kesehatan. Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pelatihan tenaga KIBBLA dan menjamin kesejahteraannya.
  6. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan: Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan KIBBLA. Setiap tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatannya.

1. Peraturan Daerah ini diberlakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat kesiapan pelaksanaan. 2. Tingkat kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 3. Peraturan Daerah ini sudah dapat diterapkan secara penuh paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Sarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melanggar atau tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. 3. Dalam hal terjadi malpraktek maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bagi keluarga yang menelantarkan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita sampai dengan meninggal akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.