Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 07 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2005 Tentan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 07/2011 · Perda Kabupaten Tangerang No. 07 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 07 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 September 2011
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2005 Tentan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 September 2011
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2005 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0405)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta perkembangan kebutuhan dalam bidang kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan perkembangan kebutuhan di bidang kesehatan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan tersebut.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah terkait perizinan bidang kesehatan.
  • Perubahan jenis-jenis izin praktik tenaga medis, keperawatan, fisioterapis, dan apoteker.
  • Perubahan izin kerja bagi tenaga kesehatan yang bekerja di sarana kesehatan.
  • Perubahan izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan.
  • Perubahan izin penyelenggaraan sarana penunjang medik.
  • Perubahan rekomendasi yang diperlukan dalam proses perizinan.
  • Perubahan bentuk penyelenggaraan praktik tenaga medis dan keperawatan.
  • Perubahan jenis sarana pelayanan kesehatan.
  • Perubahan klasifikasi rumah sakit dan klinik.
  • Penegasan kewajiban rumah sakit untuk memberikan fasilitas pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
  • Perubahan masa berlaku berbagai jenis izin di bidang kesehatan.

(-)

(-)