Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 9/2022 · Permenlu No. 9 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2022Tanggal Penetapan:23 Maret 2022
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku30 Maret 2022
Tanggal Penetapan23 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Luar Negeri ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
  2. Prosedur pelaporan dan verifikasi informasi tentang Kerugian Negara.
  3. Proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).
  4. Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara untuk memberikan pertimbangan dalam penyelesaian Kerugian Negara.
  5. Penentuan nilai kerugian negara.
  6. Penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara.
  7. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Lain yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap Kerugian Negara yang terjadi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Lain yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal TPKN tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.