di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenlu 9/2022 · Permenlu No. 9 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Lain yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan.