Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 10/2023 · Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2023 · Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2023Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023
Telekomunikasi & Dunia DigitalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku03 November 2023
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengubah: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 803) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 544)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi hasil pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber oleh Penyelenggara Infrastruktur Informasi Vital (IIV).

Pengukuran Tingkat Kematangan dilakukan secara mandiri oleh Penyelenggara IIV paling sedikit satu kali dalam setahun terhadap domain pada Kerangka Kerja Pelindungan IIV, meliputi identifikasi, proteksi, deteksi, serta penanggulangan dan pemulihan. Setiap domain memiliki kategori kegiatan yang lebih spesifik. Pengukuran dilakukan menggunakan instrumen penilaian yang disusun oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang memuat indikator evaluasi penerapan domain kerangka kerja dan kategori kegiatan. Kementerian atau Lembaga dapat menetapkan instrumen penilaian lain dengan mengacu pada instrumen BSSN.

Hasil pengukuran menghasilkan kategori Tingkat Kematangan dari level 1 (awal) hingga level 5 (inovatif), masing-masing dengan kriteria yang berbeda terkait penerapan Keamanan Siber. Penyelenggara IIV melaporkan hasil pengukuran kepada Kementerian atau Lembaga terkait paling sedikit satu kali setahun, disertai surat penyampaian, hasil penilaian mandiri, bukti pendukung, dan informasi narahubung. Kementerian atau Lembaga kemudian menginformasikan laporan tersebut kepada Kepala BSSN secara berkala. Kementerian atau Lembaga melakukan verifikasi hasil pengukuran Tingkat Kematangan berdasarkan pelaporan, yang dapat melibatkan BSSN. Hasil verifikasi disampaikan kepada BSSN dan Penyelenggara IIV.

(-)

(-)