Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 1/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2018Tanggal Penetapan:12 Maret 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku12 Maret 2018
Tanggal Penetapan12 Maret 2018
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Klaten. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pendirian BUM Desa yang didasarkan pada Peraturan Desa dan disepakati melalui Musyawarah Desa. - Pembentukan BUM Desa bersama untuk kerjasama antar Desa. - Pengurusan dan pengelolaan BUM Desa yang meliputi bentuk organisasi, susunan kepengurusan (Penasehat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas), modal BUM Desa (dari APB Desa, penyertaan modal Desa, dan penyertaan modal masyarakat Desa), klasifikasi jenis usaha BUM Desa (bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan unit usaha bersama), alokasi hasil usaha BUM Desa, kepailitan BUM Desa, kerjasama BUM Desa antar-Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa. - Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa.

1. BUM Desa atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Kegiatan usaha ekonomi Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dapat menjadi unit usaha BUM Desa.

(-)