Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 1963 tentang Penertiban Pembangunan Baru disepanjang Jalan Antara Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur, di luar Batas-Batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta-Raya, Daerah Swatantra Tingkat II Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat II Cianjur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/1963 · PERPRES No. 13 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 13 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1963Tanggal Penetapan:3 Juni 1963
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenertiban Pembangunan Baru disepanjang Jalan Antara Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur, di luar Batas-Batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta-Raya, Daerah Swatantra Tingkat II Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat II Cianjur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 1963
Tanggal Penetapan03 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menertibkan pembangunan di sepanjang jalan raya Jakarta - Bogor - Puncak - Cianjur, yang selama ini tidak teratur dan mengganggu lalu lintas serta pemandangan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pembangunan dengan rencana kepariwisataan Pemerintah.

Ketentuan Substansial: Semua pembangunan atau pendirian bangunan baru dan perluasan pada bangunan lama di daerah tersebut harus mendapatkan izin khusus dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Ketentuan ini berlaku untuk daerah sepanjang jalan raya antara Jakarta - Bogor - Puncak - Cianjur, di luar batas-batas Kotapraja Bogor dan Kota Cianjur, serta khusus di daerah antara Ciawi dan Pacet.

(-)

(-)