di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Duka dan Uang Jasa Pengabdian Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri Masa Bhakti Tahun 2014-2019
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Kediri 4/2016 · Perwali Kota Kediri No. 4 Tahun 2016 · Perwali Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Baru: Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2016 merupakan peraturan baru yang ditetapkan oleh Walikota Kediri untuk mengatur pemberian uang duka dan uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri masa bhakti 2014–2019.
Hubungan dengan Peraturan Nasional: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. Dengan demikian Peraturan Walikota ini merupakan turunan/pelengkap dari ketentuan tingkat pusat tersebut.
Hubungan dengan Peraturan Daerah / Peraturan Walikota Sebelumnya: Dalam bagian "Mengingat" peraturan ini menyebutkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah. Namun, teks Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2016 tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan atau mengubah Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota sebelumnya. Dengan demikian, peraturan ini adalah peraturan baru yang mengatur secara khusus mekanisme pemberian uang duka dan uang jasa pengabdian untuk masa bhakti yang disebutkan, tanpa menyatakan pencabutan atau perubahan istilah-peraturan terdahulu.
Status Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Januari 2016. Pengundangan dilakukan dengan penempatan dalam Berita Daerah Kota Kediri, sehingga sejak tanggal tersebut peraturan ini memiliki kekuatan mengatur sesuai ruang lingkupnya.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan bagi Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering:
Catatan Implementasi: Karena tidak terdapat ketentuan teknis dalam peraturan mengenai prosedur klaim, verifikasi, atau batas waktu klaim, Pemerintah Kota Kediri perlu menerbitkan petunjuk teknis atau regulasi pelaksana (instruksi walikota, surat keputusan perangkat daerah, atau aturan pelaksana APBD) agar pencairan dana dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan keuangan daerah.
Tidak mengatur sanksi