di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 2/2021 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat, dan mencegah timbulnya perokok pemula.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Pengelola KTR wajib melarang aktivitas tersebut dan memasang tanda larangan merokok.
Hak dan Kewajiban:
Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi mengenai bahaya rokok dan KTR. Setiap orang wajib menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan tidak merokok di KTR. Pengelola KTR wajib melarang aktivitas merokok dan menyediakan sarana pelaporan pelanggaran.
Peraturan ini juga mengatur pengendalian iklan dan sponsor rokok, serta tanggung jawab sosial perusahaan rokok. Masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan KTR, dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan.