Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 2/2021 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2021Tanggal Penetapan:25 Februari 2021
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku25 Februari 2021
Tanggal Penetapan25 Februari 2021
Tempat PenetapanLubuk Pakam

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat, dan mencegah timbulnya perokok pemula.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Pengelola KTR wajib melarang aktivitas tersebut dan memasang tanda larangan merokok.

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi mengenai bahaya rokok dan KTR. Setiap orang wajib menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan tidak merokok di KTR. Pengelola KTR wajib melarang aktivitas merokok dan menyediakan sarana pelaporan pelanggaran.

Peraturan ini juga mengatur pengendalian iklan dan sponsor rokok, serta tanggung jawab sosial perusahaan rokok. Masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan KTR, dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam Perda ini dikenakan sanksi administratif berupa penyitaan KTP, penolakan pelayanan administrasi kependudukan atau kesehatan. 2. Pengelola KTR yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, penyebutan nama di media, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di KTR dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.