Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Petinggi (Kepala Desa) di Kabupaten Jepara. Pemilihan Petinggi dilaksanakan secara langsung oleh penduduk Desa melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Panitia Pemilihan dibentuk oleh BPD dan bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilihan. Persyaratan calon Petinggi meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan memenuhi persyaratan lainnya. Proses pencalonan meliputi pendaftaran, penelitian administrasi, dan penetapan calon. Kampanye dapat dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Pemungutan suara dilaksanakan di TPS yang menjamin kebebasan dan kerahasiaan. Calon Petinggi terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dan disahkan oleh Bupati. Dalam kondisi bencana nonalam, pemilihan dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Petinggi memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan Petinggi, larangan bagi Petinggi, dan pemberhentian Petinggi. Pemilihan Petinggi Antar Waktu melalui Musyawarah Desa juga diatur dalam peraturan ini.