Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung

Juga dikenal sebagai: PP 3/1982 · PP No. 3 Tahun 1982 · PP Nomor 3 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 1982Tanggal Penetapan:30 Januari 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Januari 1982
Tanggal Penetapan30 Januari 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi peningkatan pembangunan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung, yang tidak lagi dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan perubahan batas wilayah dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kecamatan Panjang dan Kecamatan Kedaton di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan. Selain itu, peraturan ini juga menata kembali wilayah kecamatan di Kotamadya Tanjungkarang-Telukbetung menjadi sembilan kecamatan baru. Hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan perubahan batas wilayah ini diatur, termasuk penyesuaian peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang berlaku.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang berlaku bagi desa dan kelurahan yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa dan kelurahan dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)