Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 7/2020 · Perda Provinsi Bali No. 7 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2020Tanggal Penetapan:28 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku28 Agustus 2020
Tanggal Penetapan28 Agustus 2020
Tempat PenetapanBali

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 6.645.538.871.169,59, belanja daerah sebesar Rp. 6.518.313.866.322,41, dan transfer surplus/defisit sebesar Rp. 127.225.004.847,18, serta pembiayaan netto sebesar Rp. 704.590.522.601,47.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dengan saldo akhir sebesar Rp. 831.815.527.448,65.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 10.880.737.340.757,60, jumlah kewajiban sebesar Rp. 168.312.600.949,02, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 10.712.424.739.808,60.
  4. Laporan Operasional (LO) yang menunjukkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 425.994.784.666,38 dan surplus (defisit)-LO sebesar Rp. 12.452.061.285,75.
  5. Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 831.815.527.448,65.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas dengan ekuitas akhir sebesar Rp. 10.712.424.739.808,60.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)