Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 4/2012 · Perda Kota Singkawang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2012Tanggal Penetapan:22 Juni 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku22 Juni 2012
Tanggal Penetapan22 Juni 2012
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan bertujuan untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan umum dari gangguan yang timbul akibat penyelenggaraan tempat usaha/kegiatan. Izin Gangguan diperlukan untuk tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.

Peraturan ini mengatur kriteria gangguan (lingkungan, sosial, ekonomi), objek dan subjek Izin Gangguan, serta jenis tempat usaha/kegiatan yang wajib memiliki izin. Izin Gangguan diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan berfungsi sebagai izin tempat usaha. SKPD bertanggung jawab atas pelayanan Izin Gangguan, dengan dibentuknya tim teknis.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak pemberi izin serta pemohon izin, termasuk persyaratan perizinan, langkah-langkah penanganan gangguan, dan jaminan kebenaran dokumen. Pemberi izin dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan pelayanan, sementara pemegang izin dilarang melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Masa berlaku Izin Gangguan adalah selama perusahaan/pemegang izin menjalankan kegiatan/usahanya, dengan kewajiban daftar ulang setiap 3 tahun. Izin dapat dinyatakan tidak berlaku jika terjadi penghentian kegiatan usaha, perubahan tanpa permohonan, tidak melakukan daftar ulang, atau melanggar ketentuan perundang-undangan. Perubahan izin diperlukan jika ada peningkatan gangguan akibat perubahan jenis usaha, sarana, kapasitas, lahan, waktu operasi, kepemilikan, atau alamat.

Penerbitan Izin Gangguan dikenakan retribusi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam setiap tahapan perizinan, termasuk pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan.

1. Terhadap Izin Gangguan yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15, Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 15, Pasal 18 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.