Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 67.651.536.189,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.846.256.877.552,00. Belanja daerah juga bertambah sebesar Rp. 137.459.496.665,65 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.995.459.139.903,05, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (149.202.262.351,05). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp. 149.202.262.351,05.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan juga meningkat, terutama dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan, terutama pada Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja hibah dan bantuan sosial. Belanja Langsung juga meningkat, terutama pada belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal/investasi pemerintah daerah.