Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 3/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2012Tanggal Penetapan:1 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku01 Maret 2012
Tanggal Penetapan01 Maret 2012
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2000 Seri B Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2000 Seri B Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2000 Nomor 18 Seri B Nomor 12); 4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Penyelenggaraan Angkutan Danau dan Penyeberangan Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2002 Seri C Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Seri C Nomor 3); 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2002 Seri C Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Seri C Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengelolaan Jembatan Timbang (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2003 Seri CNomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2003 Seri C Nomor 2); 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2005 Seri C Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2005 Seri C Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Penyelenggaraan Angkutan Danau dan Penyeberangan Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal Pada Pelabuhan Regional di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2007 Nomor 3); 10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menata kembali peraturan daerah yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dari retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta wilayah pemungutan retribusi. Peraturan ini juga mengatur tentang penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, serta penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, insentif pemungut, dan penyidikan.

1. Retribusi terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak diundangkan. 2. Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 15, Pasal 23, dan Pasal 31 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.