Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Senjata Api di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bakamla 24/2020 · Peraturan Bakamla No. 24 Tahun 2020 · Peraturan Bakamla Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2020Tanggal Penetapan:2 Desember 2020
Tata Kelola Administrasi PublikPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Keamanan Laut
TemaTata Kelola Senjata Api di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku02 Desember 2020
Tanggal Penetapan02 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola senjata api di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) guna mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik negara dan pengawasan senjata api. Tata kelola ini mencakup perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemusnahan, dan penghapusan senjata api. Kepala Bakamla RI bertanggung jawab atas pengelolaan senjata api, termasuk menetapkan Sekretaris Utama sebagai Kuasa Pengguna Barang. Penggunaan senjata api dibatasi untuk pejabat dan petugas yang memiliki tugas penjagaan dan penegakan hukum, serta harus memenuhi persyaratan tertentu seperti rekomendasi, tes psikologi, dan pelatihan. Pengadaan senjata api harus mengikuti prinsip efisiensi dan transparansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dan pengelolaan senjata api dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kerugian negara akibat kelalaian atau penyalahgunaan senjata api diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.