di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Senjata Api di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bakamla 24/2020 · Peraturan Bakamla No. 24 Tahun 2020 · Peraturan Bakamla Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola senjata api di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) guna mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik negara dan pengawasan senjata api. Tata kelola ini mencakup perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemusnahan, dan penghapusan senjata api. Kepala Bakamla RI bertanggung jawab atas pengelolaan senjata api, termasuk menetapkan Sekretaris Utama sebagai Kuasa Pengguna Barang. Penggunaan senjata api dibatasi untuk pejabat dan petugas yang memiliki tugas penjagaan dan penegakan hukum, serta harus memenuhi persyaratan tertentu seperti rekomendasi, tes psikologi, dan pelatihan. Pengadaan senjata api harus mengikuti prinsip efisiensi dan transparansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.