Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 6/2022 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan20 Oktober 2022
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 16);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 335.924.803.612,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 3.544.930.536.612,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 581.828.893.822,00 sehingga total belanja menjadi Rp 3.556.246.375.776,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 11.315.839.164,00). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 249.404.090.210,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 294.404.090.210,00, serta penambahan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 3.500.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 283.088.251.046,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah, serta pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)