Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 239 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 239 Tahun 1952 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Territorium 4

Juga dikenal sebagai: Keppres 239/1952 · Keppres No. 239 Tahun 1952 · Keppres Nomor 239 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 1952Tanggal Penetapan:6 Oktober 1952
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Territorium 4
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 1952
Tanggal Penetapan06 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan adanya pemindahan dan kebutuhan lain yang mengharuskan pemberhentian dan pengangkatan hakim-hakim perwira pada pengadilan tentara di Territorium IV. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengadilan tentara di wilayah tersebut memiliki hakim-hakim perwira yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat beberapa hakim perwira dari pengadilan tentara di Semarang, Jogjakarta, dan Pekalongan. Selanjutnya, keputusan ini juga mengangkat hakim-hakim perwira baru untuk menggantikan posisi yang kosong di pengadilan-pengadilan tersebut. Pengangkatan ini melibatkan beberapa perwira dengan pangkat mayor dan kapten yang berasal dari berbagai unit militer di wilayah tersebut.

(-)

(-)