di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pengangkatan Pejabat Dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1983 · Keppres No. 11 Tahun 1983 · Keppres Nomor 11 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk mengangkat pejabat dan tenaga honorer yang bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 dan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983, yang sebelumnya telah mengatur pengangkatan pegawai dan tenaga honorer di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pengangkatan pejabat yang diangkat menjadi Bupati/Kepala Daerah Tingkat II dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Timor Timur menjadi PNS. Pejabat yang belum menjadi PNS diangkat terhitung mulai 1 April 1982, dengan penetapan pangkat dan golongan ruang tertentu. Tenaga honorer di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan lainnya juga diangkat menjadi PNS dalam lingkungan departemen terkait. Masa kerja dihitung untuk penetapan gaji pokok dan pensiun, termasuk masa kerja di Pemerintah Koloni Timor Portugis dan Pemerintah Sementara Timor Timur.