Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Badan Perwakilan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 20/2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 20 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2006Tanggal Penetapan:6 November 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Badan Perwakilan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku07 November 2006
Tanggal Penetapan06 November 2006
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 28)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2006 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pembentukan BPD, susunan pimpinan BPD, kewajiban BPD, hak BPD, dan masa jabatan BPD. Secara spesifik, perubahan mencakup penyesuaian nomenklatur dan fungsi BPD sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Masa jabatan BPD yang diangkat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebelum Perda ini ditetapkan, masih tetap berlaku sampai habis masa jabatannya, dan sesudahnya berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)