Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengatur kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 yang menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga pemerintahan daerah. Pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan demokrasi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan Protokoler: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah. Tata tempat diatur dalam berbagai acara, termasuk rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta acara resmi lainnya. Tata upacara dan tata penghormatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Keuangan DPRD: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD (Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, dll.). Selain itu, diberikan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Juga diatur mengenai uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia.
- Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Belanja ini disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
- Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.