Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 1/2005 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2005Tanggal Penetapan:8 Januari 2005
Keprotokolan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 69 sampai dengan Pasal 77 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengatur kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 yang menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga pemerintahan daerah. Pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan demokrasi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan Protokoler: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah. Tata tempat diatur dalam berbagai acara, termasuk rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta acara resmi lainnya. Tata upacara dan tata penghormatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Keuangan DPRD: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD (Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, dll.). Selain itu, diberikan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Juga diatur mengenai uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia.
  • Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Belanja ini disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
  • Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.

1. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan ini, maka akan diadakan penyesuaian sebagaimana mestinya. 2. Perubahan atas keputusan ini, dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkan peraturan perundang-undangan tersebut.

(-)