Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 10/2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2025Tanggal Penetapan:23 Desember 2025
PariwisataPerencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku23 Desember 2025
Tanggal Penetapan23 Desember 2025
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Kabupaten Kulon Progo untuk periode 2026-2045. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya pengelolaan potensi pariwisata yang bijaksana, komprehensif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat karakter lokal, mengingat peraturan sebelumnya sudah tidak relevan. Tujuan utamanya adalah mewujudkan Kulon Progo sebagai destinasi pariwisata yang kolaboratif, berkualitas, berbudaya, dan inklusif. Secara substansial, peraturan ini mengatur pembangunan kepariwisataan yang mencakup empat pilar utama: destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemerintah Daerah menetapkan perwilayahan pembangunan pariwisata yang terdiri dari Destinasi Pariwisata Daerah, Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD), dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD). Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Ripparda, mulai dari pemberian saran, pengelolaan potensi wisata, hingga keterlibatan sebagai pelaku usaha. Pendanaan pelaksanaan Ripparda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Selain itu, diatur pula mekanisme pengawasan, pengendalian, serta peninjauan kembali Ripparda setiap 5 (lima) tahun atau lebih cepat jika terjadi perubahan lingkungan strategis.

(-)

(-)