Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasiltas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 10/2022 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2022Tanggal Penetapan:6 Oktober 2022
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasiltas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku10 Oktober 2022
Tanggal Penetapan06 Oktober 2022
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diterbitkan dengan latar belakang bahwa narkotika dan prekursor narkotika berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pembentukan tim terpadu P4GNPN di tingkat kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.
  2. Pelaksanaan deteksi dini melalui pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, dan tes urin.
  3. Pelaksanaan antisipasi dini melalui pemberian informasi, koordinasi dengan instansi vertikal, kerjasama dengan berbagai lembaga, pengawasan terhadap aparatur sipil negara dan masyarakat, serta pembentukan satuan tugas anti narkotika.
  4. Pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas, pembentukan desa bersih narkotika, dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Fasilitasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
  6. Penanganan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.
  7. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan fasilitasi P4GNPN.
  8. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi P4GNPN.
  9. Pelaporan penyelenggaraan fasilitasi P4GNPN.
  10. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
  11. Pendanaan penyelenggaraan fasilitasi P4GNPN.

(-)

1. Satuan pendidikan negeri, satuan pendidikan swasta, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta dan pemilik kegiatan usaha yang berada di Daerah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.