Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 17/2011 · Perka BNPB No. 17 Tahun 2011 · Perka BNPB Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPedoman Relawan Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dan peran serta relawan dalam kegiatan penanggulangan bencana, meningkatkan kapasitas relawan agar dapat bekerja dengan terkoordinasi, efektif dan efisien, serta meningkatkan kinerja serta daya dan hasil guna kegiatan relawan. Pedoman ini mengatur asas dan prinsip kerja relawan, kewajiban relawan (mentaati peraturan kebencanaan, menjunjung tinggi asas relawan, meningkatkan pengetahuan), hak relawan (memperoleh pengakuan, peningkatan kapasitas, perlindungan hukum), dan kecakapan relawan (perencanaan, pendidikan, SIG, pelatihan, kaji cepat, SAR, transportasi, logistik, keamanan pangan, dapur umum, pengelolaan pengungsian, pengelolaan posko, kesehatan, air bersih, keamanan, gender, psikososial, pertukangan, pertanian, administrasi, keuangan, bahasa asing, informasi, hubungan media, pemantauan, promosi). Peran relawan meliputi kegiatan pengurangan risiko bencana, pelatihan, kesiapsiagaan, peringatan dini saat tidak terjadi bencana; kaji cepat, SAR, penyediaan dapur umum, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, perbaikan darurat, penyediaan sistem informasi, pendampingan psikososial, dan kegiatan kedaruratan lainnya saat tanggap darurat; serta pengumpulan data kerusakan dan kerugian, dan partisipasi dalam rehabilitasi-rekonstruksi pasca bencana. Pedoman ini juga mengatur pendataan relawan, pembinaan relawan (kepemimpinan, kompetensi, jiwa korsa, kelembagaan), dan pengerahan relawan.

(-)

1. Relawan yang melanggar asas, prinsip, panca darma relawan penanggulangan bencana dan aturan serta norma yang disepakati bersama dalam penanggulangan bencana dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, dan pemberhentian. 2. Sanksi hukum dapat diberikan kepada relawan yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.