Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 146 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa Menjadi Institut Agama Islam Negeri Langsa

Juga dikenal sebagai: PERPRES 146/2014 · PERPRES No. 146 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 146 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa Menjadi Institut Agama Islam Negeri Langsa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa menjadi Institut Agama Islam Negeri Langsa. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan ilmu Agama Islam dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut Agama Islam Negeri Langsa akan berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Semua aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa akan dialihkan ke institut baru ini. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh menteri terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Langsa. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Langsa. 3. Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2006 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)