Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjung Balai Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungbalai 9/2023 · Perda Kota Tanjungbalai No. 9 Tahun 2023 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Tanjungbalai
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanTanjungbalai

(-)

Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 09 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menetapkan rencana keuangan tahunan daerah yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 698.911.733.392,-, belanja daerah sebesar Rp. 734.513.466.088,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 35.601.732.696,-, dan pembiayaan daerah (netto) sebesar Rp. 35.601.732.696,-.
  • Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 99.238.545.293,-, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 587.373.188.099,-, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 12.300.000.000,-.
  • Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 641.402.090.523,-, Belanja Modal sebesar Rp. 91.911.375.565,-, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 1.200.000.000,-.
  • Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 35.601.732.696,- dan Pengeluaran sebesar Rp. 0,-.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

(-)

(-)