Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)

Juga dikenal sebagai: UU 26/2014 · UU No. 26 Tahun 2014 · UU Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2014Tanggal Penetapan:14 Oktober 2014
KehutananPerkebunanLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2014
Tanggal Penetapan14 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 mengesahkan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran asap akibat kebakaran lahan dan/atau hutan melalui kerja sama nasional, regional, dan internasional. Persetujuan ini menekankan pentingnya solidaritas ASEAN dalam menghadapi pencemaran asap lintas batas yang merugikan kesehatan manusia dan lingkungan. Indonesia, sebagai bagian dari ASEAN, berkomitmen untuk memperkuat regulasi nasional terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan/atau hutan, serta meningkatkan kerja sama dengan negara-negara ASEAN lainnya. Persetujuan ini juga mengatur pembentukan Pusat Pemantauan Nasional dan ASEAN Coordinating Centre untuk memantau dan menilai risiko pencemaran asap, serta mendorong pengembangan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar.

(-)

(-)