Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2014 tentang KETENAGAKERJAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 8/2014 · Perda Kabupaten Paser No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETENAGAKERJAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku02 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Pasir (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir Tahun 2006 Nomor 5 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenagakerjaan di Kabupaten Paser. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengaturan ketenagakerjaan yang komprehensif, meliputi pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, serta perlindungan tenaga kerja. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perencanaan Tenaga Kerja:** Pemerintah Daerah menyusun Perencanaan Tenaga Kerja Daerah sebagai dasar kebijakan ketenagakerjaan. 2. **Pelatihan dan Pemagangan:** Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan keterampilan. Pelatihan dapat diselenggarakan oleh Balai Latihan Kerja Kabupaten Paser, lembaga pelatihan pemerintah/daerah, atau lembaga pelatihan swasta/perusahaan. 3. **Penempatan Tenaga Kerja:** Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan. Perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja. Penempatan tenaga kerja dapat dilakukan di dalam dan di luar negeri melalui berbagai lembaga penempatan tenaga kerja. 4. **Hubungan Kerja:** Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dapat dibuat tertulis atau lisan. 5. **Hubungan Industrial:** Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 6. **Perlindungan Tenaga Kerja:** Pekerja/buruh berhak atas perlindungan keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan hygiene perusahaan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia. 7. **Pengupahan:** Pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak. Ditetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten. 8. **Jaminan Sosial:** Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

1. Izin Ketenagakerjaan yang ada sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan daerah ini maka semua peraturan pelaksana yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (3) dan (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 30 ayat (7), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) dan (3), Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 2. Selain ancaman pidana, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan/pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan/pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, atau pencabutan izin.