1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (3) dan (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 30 ayat (7), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) dan (3), Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.
2. Selain ancaman pidana, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan/pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan/pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, atau pencabutan izin.