Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 2/2014 · Perda Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juli 2014
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2004 Nomor 5/C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah air tanah sebagai sumber daya alam penting yang perlu dikelola secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, niaga, dan industri, serta menjaga kelestariannya. Pengelolaan air tanah didasarkan pada Cekungan Air Tanah (CAT) daerah yang merupakan bagian dari CAT Nasional, meliputi CAT Surabaya-Lamongan, CAT Tuban, dan CAT Panceng. Tujuan pengelolaan adalah mewujudkan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pencegahan intrusi air laut dan amblesan tanah. Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran. Pendayagunaan air tanah dilakukan melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan. Setiap penggunaan air tanah memerlukan izin dari Bupati, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dengan batasan tertentu. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban terkait penggunaan air tanah, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengambilan dan penggunaan air tanah, serta sistem informasi air tanah untuk mendukung pengelolaan yang efektif.

1. Semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin.