Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah air tanah sebagai sumber daya alam penting yang perlu dikelola secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, niaga, dan industri, serta menjaga kelestariannya. Pengelolaan air tanah didasarkan pada Cekungan Air Tanah (CAT) daerah yang merupakan bagian dari CAT Nasional, meliputi CAT Surabaya-Lamongan, CAT Tuban, dan CAT Panceng. Tujuan pengelolaan adalah mewujudkan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pencegahan intrusi air laut dan amblesan tanah. Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran. Pendayagunaan air tanah dilakukan melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan. Setiap penggunaan air tanah memerlukan izin dari Bupati, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dengan batasan tertentu. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban terkait penggunaan air tanah, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengambilan dan penggunaan air tanah, serta sistem informasi air tanah untuk mendukung pengelolaan yang efektif.