Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: PP 18/1986 · PP No. 18 Tahun 1986 · PP Nomor 18 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 1986Tanggal Penetapan:4 April 1986
Perlindungan Hak AsasiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 April 1986
Tanggal Penetapan04 April 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 ini dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembentukan, fungsi, hak, kewajiban, keanggotaan, kepengurusan, keuangan, dan pembinaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela berdasarkan kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Setiap organisasi kemasyarakatan wajib memiliki Anggaran Dasar yang mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Pemerintah berperan dalam melakukan pembinaan umum dan teknis untuk mendorong pertumbuhan organisasi yang sehat dan mandiri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pembekuan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan, serta mengatur tentang keuangan organisasi yang dapat diperoleh dari iuran anggota, sumbangan, dan usaha lain yang sah.

1. Organisasi kemasyarakatan yang telah ada pada tanggal mulai berlakunya Undang-Undang wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya tentang penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 1987. 2. Organisasi kemasyarakatan yang telah memberitahukan secara tertulis tetapi ternyata belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 Undang-Undang, oleh Pemerintah diberikan peringatan secara tertulis agar menyesuaikan dengan ketentuan dan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 3. Organisasi kemasyarakatan yang setelah tanggal 17 Juni 1987 tidak memberitahukan secara tertulis mengenai penyesuaian terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 Undang-Undang, atau organisasi kemasyarakatan yang diberi peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetapi ternyata masih tetap belum memenuhi persyaratan maka organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dibubarkan oleh Pemerintah. 4. Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberitahukan kepada organisasi yang dibubarkan tersebut dan diumumkan kepada masyarakat.

1. Organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Pemerintah. 2. Pembekuan dilakukan setelah teguran tertulis dan panggilan tidak diindahkan. 3. Pembubaran dilakukan jika organisasi tetap melanggar setelah pembekuan.