di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1995 · Keppres No. 13 Tahun 1995 · Keppres Nomor 13 Tahun 1995
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali perlakuan kepabeanan dan perpajakan dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan perlakuan pajak dan bea masuk terkait proyek pemerintah yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri, karena dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membayar bea masuk dan pajak terkait. Keputusan ini memberikan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan atas impor dalam proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri, serta tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan penyerahan barang dan jasa terkait proyek tersebut. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan kontraktor, konsultan, dan pemasok dalam proyek tersebut dipungut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan ini berlaku untuk proyek yang kontraknya ditandatangani sejak 1 April 1995.