Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1995 · Keppres No. 13 Tahun 1995 · Keppres Nomor 13 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1995Tanggal Penetapan:27 Februari 1995
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1995
Tanggal Penetapan27 Februari 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1985 tentang Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah Sehubungan dengan Pemasukan Barang-barang Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah yang Dibiayai Dengan Dana Bantuan/Pinjaman Luar Negeri; 2. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terhutang Sehubungan dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah dengan Dana Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali perlakuan kepabeanan dan perpajakan dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan perlakuan pajak dan bea masuk terkait proyek pemerintah yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri, karena dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membayar bea masuk dan pajak terkait. Keputusan ini memberikan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan atas impor dalam proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri, serta tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan penyerahan barang dan jasa terkait proyek tersebut. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan kontraktor, konsultan, dan pemasok dalam proyek tersebut dipungut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan ini berlaku untuk proyek yang kontraknya ditandatangani sejak 1 April 1995.

1. Ketentuan dalam Keputusan Presiden ini berlaku untuk pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri yang kontraknya ditandatangani sejak tanggal 1 April 1995. 2. Pajak Penghasilan yang terutang atas sisa nilai kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995 hingga berakhirnya kontrak berkenaan, tetap ditanggung oleh Pemerintah.

(-)