Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 19/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 19 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Ketahanan Pangan & PertanianPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeamanan Pangan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan bertujuan untuk menjaga keamanan pangan, higienis, bermutu, bergizi, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan keamanan pangan, baik bahan pangan segar maupun olahan, sehingga bebas dari bahan berbahaya dan layak konsumsi. Kewajiban ini meliputi pembinaan, pengawasan, fasilitasi pengembangan usaha pangan segar, pelaksanaan pemeriksaan terhadap pelanggaran hukum di bidang pangan segar, sertifikasi pangan olahan untuk industri rumah tangga pangan dan usaha pangan siap saji, serta pembinaan dan pengawasan terhadap produsen pangan siap saji dan industri rumah tangga pangan. Peraturan ini mengatur standar keamanan pangan, sanitasi pangan, tempat usaha pangan, bahan tambahan pangan, kemasan pangan, dan jaminan keamanan pangan. Setiap orang atau badan hukum yang memproduksi dan/atau memperdagangkan pangan segar dan pangan olahan wajib memenuhi standar keamanan pangan melalui penerapan sistem Jaminan Mutu Pangan. Selain itu, pelaku usaha pangan siap saji harus memiliki Sertifikat Laik Sehat, dan setiap pangan yang beredar harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 40 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan tertulis, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pemusnahan bahan makanan dan minuman yang melanggar ketentuan, dan pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 40 dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).