di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 2/2020 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Timur agar dapat menunjang kehidupan manusia dan lingkungan sekitar. Sasaran RPPLH meliputi pelaksanaan program dan kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
RPPLH mencakup seluruh ekoregion darat dan laut di Kalimantan Timur, dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Gubernur menyusun RPPLH yang menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD. Gubernur atau pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur melakukan verifikasi RPPLH dan berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, serta penyampaian informasi dan/atau laporan.
Monitoring dilaksanakan untuk melihat capaian IKLH yang telah ditetapkan dalam dokumen RPPLH oleh Dinas Lingkungan Hidup. Gubernur menyampaikan laporan hasil monitoring capaian IKLH di Daerah kepada Menteri. Review terhadap RPPLH dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali dalam rangka pembaharuan data dan informasi dokumen RPPLH. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pembiayaan penyusunan dan pelaksanaan RPPLH dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.