Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 3/2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2018Tanggal Penetapan:19 Februari 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku21 Februari 2018
Tanggal Penetapan19 Februari 2018
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 151)

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2018 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelamatkan lahan pertanian pangan dari degradasi, fragmentasi, dan alih fungsi ke non-pertanian, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Perubahan ini dilakukan karena kebijakan dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, yang memungkinkan alih fungsi lahan hingga 300 m2 untuk rumah tinggal, menimbulkan masalah di lapangan, terutama di daerah irigasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4) dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, yang sebelumnya memperbolehkan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk pembangunan rumah tinggal dengan batasan tertentu. Dengan penghapusan ini, lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana alam.

(-)

(-)