Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 9/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2011Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku14 Februari 2011
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam hayati dan nonhayati di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang perlu dikelola secara terpadu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

Peraturan ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Perencanaan meliputi Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana Aksi. Pemanfaatan wilayah pesisir meliputi pemanfaatan secara tradisional (untuk kebutuhan minimum rumah tangga tanpa izin) dan pemanfaatan untuk kegiatan usaha (dengan izin). Pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti konservasi, pendidikan, pariwisata, dan perikanan, tetapi tidak dapat dimiliki secara keseluruhan oleh satu pihak.

Peraturan ini juga mengatur tentang sempadan pantai, reklamasi, rehabilitasi, dan konservasi wilayah pesisir. Masyarakat lokal memiliki hak untuk ikut serta dalam penyusunan program pengelolaan, melakukan pengawasan, memperoleh penyuluhan, dan menerima bantuan. Masyarakat pesisir memiliki hak untuk memperoleh informasi, berperan serta dalam perumusan kebijakan, memperoleh penyuluhan, dan mengajukan usul dalam proses perizinan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan wilayah pesisir dan dapat membentuk organisasi pengelola. Pembiayaan pengelolaan dapat berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk menjamin pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan. Mitigasi bencana juga diatur untuk melindungi wilayah pesisir dari bencana.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa menjamin akses publik dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan pesisir tanpa dilengkapi AMDAL dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya pesisir untuk tujuan usaha tanpa izin dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000. 4. Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk tujuan usaha tanpa izin dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000.